You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Kuliner Betawi Dicatat Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

12 Kuliner Betawi Dicatat Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima 12 Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi

Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil  (Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Dukung Pengembangan Seni dan Budaya, Disbud DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” ujar Iwan dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah. Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Berikut adalah 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:

1.    Komunitas Gabus Pucung;

2.    Komunitas Asinan Betawi;

3.    Komunitas Bir Pletok;

4.    Komunitas Gado-Gado Jakarta;

5.    Komunitas Kembang Goyang;

6.    Komunitas Kerak Telor;

7.    Komunitas Laksa Betawi;

8.    Komunitas Roti Buaya;

9.    Komunitas Slendang Mayang;

10.    Komunitas Soto Betawi;

11.    Komunitas Kue Rangi; dan

12.    Komunitas Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan, para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," imbuh Iwan.

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah, serta undangan lainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3642 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye952 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye884 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye864 personTiyo Surya Sakti